KELEMBAGAAN DESA KARANGRAU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

Adapun kelembagaan yang sudah terdaftar di tingkat desa dan sesuai dengan visi dan misi desa yaitu bersama-sama membangun desa Karangrau menuju desa yang mandiri dan produktif. DASAR POKOK PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA : Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi Undang-undang No.8 tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang dan pasal 42 Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa VISI PEMERINTAHAN DESA KARANGRAU “Bersama kita bisa, bersama kita membangun desa” MISI PEMERINTAHA N DESA KARANGRAU 1. Berusaha dan Senantiasa menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat 2. Berusaha menjembatani untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan sarana, prasarana umum dan sosial, serta infrastruktur untuk kelayakan hidup masyarakat 3. Berusaha meningkatan pelayanan kesehatan dan mengentaskan kemiskinan. 4. Memberikan penyuluhan dan pengembangan bidang peternakan,perikanan, dan perkebunan baik pengajuan serta menjembatani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan di bidang birokrasi pemerintahan .